pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MTsN 1 OKU Timur melalui online, surat, email atau datang langsung ke FOPTSP.
Berdasarkan KMA 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada Kementerian Agama, disebutkan Pengaduan Masyarakat atau Dumas adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pada Kementerian Agama.;
Dumas dapat disampaikan secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Dumas yang disampaikan secara lisan dituangkan dalam form pengaduan masyarakat. Dumas yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik.
Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria harus mencantumkan identitas pelapor, sebagai berikut:
untuk pelapor pribadi, mencantumkan nama dan alamat pelapor;
untuk pelapor kelompok, mencantumkan nama dan alamat badan hukum; dan
untuk pelapor kelompok yang tidak berbadan hukum, mencantumkan seluruh nama dan alamat anggota kelompok, mencantumkan identitas terlapor dengan jelas; dan
memberikan data dan bukti yang diduga mendukung kebenaran Dumas.
Masyarakat bisa mengajukan usul/ saran / pengaduan melalui email : dumaskanwilsumsel@kemenag.go.id
Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.
Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.
Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.