Loading...
PPID MTsN 1 OKU Timur

Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:

1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:

- Informasi yang dapat membahayakan negara;

- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:

1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

3. Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Informasi Berkala

Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Publik

Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hubungi Kami

Pusat Layanan Informasi

Hubungi Kami

Silakan hubungi PPID MTsN 1 OKU Timur apabila Anda membutuhkan informasi publik, menyampaikan pertanyaan, saran, maupun pengaduan terkait layanan madrasah. Kami akan berupaya memberikan tanggapan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Aalamat

Jl. Merdeka Cidawang Kel.Paku Sengkunyit Kec.Martapura Kab.OKU Timur

Nomor HP

082176888220

Email

mtsnegerisatuokut@gmail.com