Loading...

Prosedur Tanggap Darurat Gempa Bumi

MTs Negeri 1 OKU Timur

Pedoman keselamatan dan evakuasi bagi seluruh warga madrasah saat terjadi gempa bumi.

Prosedur Tanggap Darurat Gempa Bumi MTs Negeri 1 OKU Timur

Keselamatan Adalah Prioritas

Tetap tenang, ikuti arahan petugas dan gunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan.

PENTING!

Jangan panik. Utamakan keselamatan jiwa, ikuti instruksi petugas dan segera menuju tempat aman.

A. Prosedur Pelaksanaan

Langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi gempa bumi.

01
Pelaporan Kejadian

Pejabat, guru, tenaga kependidikan, atau siswa yang mengetahui adanya gempa bumi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area.

02
Informasi Keadaan Darurat

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area memberitahukan adanya gempa bumi kepada:

  • Petugas Tanggap Darurat Gedung/Madrasah.
  • Petugas Tanggap Darurat Listrik.
03
Aktivasi Sistem Darurat

Petugas Tanggap Darurat Gedung/Madrasah:

  • Membunyikan alarm atau memberikan pengumuman keadaan darurat melalui pengeras suara.
  • Mengaktifkan sistem komunikasi darurat.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tanggap darurat dan evakuasi.
04
Pemutusan Aliran Listrik

Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik apabila kondisi memungkinkan dan tindakan tersebut dapat dilakukan dengan aman.

05
Pengarahan Penghuni

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area mengarahkan dan mengumpulkan seluruh penghuni madrasah, meliputi guru, tenaga kependidikan, siswa, tamu, dan pihak lainnya menuju jalur evakuasi atau tempat yang aman.

06
Menuju Assembly Point

Apabila seluruh penghuni dapat dikendalikan dan diarahkan, dilaksanakan evakuasi secara tertib menuju Assembly Point (titik kumpul) yang telah ditentukan.

07
Penanganan Penghuni yang Membutuhkan Bantuan

Apabila terdapat penghuni yang tidak dapat dikendalikan, terjebak, terluka, atau tidak dapat mengikuti proses evakuasi, segera laporkan kepada:

  • Koordinator Tanggap Darurat.
  • Petugas Tanggap Darurat Gedung/Madrasah.
  • Petugas pelayanan kesehatan atau petugas yang bertanggung jawab terhadap penanganan korban.
08
Koordinasi dengan Pihak Terkait

Petugas Tanggap Darurat Gedung/Madrasah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan, apabila diperlukan, melaporkan kejadian gempa bumi kepada instansi penanggulangan bencana dan pihak pelayanan kesehatan setempat.

09
Koordinasi Evakuasi

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area bersama Petugas Tanggap Darurat Gedung/Madrasah melakukan koordinasi pelaksanaan evakuasi.

10
Jalur Evakuasi

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area memberikan instruksi kepada seluruh penghuni ruangan untuk melakukan evakuasi melalui:

  • Tangga/jalur evakuasi yang telah ditentukan.
  • Jalur menuju tempat terbuka yang aman.
  • Tempat perlindungan sementara yang dinyatakan aman oleh petugas.
11
Ketentuan Saat Evakuasi

Dalam pelaksanaan evakuasi, seluruh penghuni wajib:

  • Berjalan dengan tertib dan tidak berlari.
  • Tidak menggunakan lift apabila tersedia.
  • Tidak saling mendorong.
  • Mengikuti arahan petugas.
  • Mendahulukan siswa yang membutuhkan bantuan.
  • Menggunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan.
  • Berkumpul di Assembly Point yang telah ditetapkan.
12
Pendataan dan Absensi

Petugas Tanggap Darurat Lantai/Area melakukan pendataan/absensi terhadap penghuni yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk mengetahui jumlah orang yang telah berhasil dievakuasi serta mengidentifikasi penghuni yang belum ditemukan.

13
Penanganan Korban

Apabila terdapat siswa, guru, tenaga kependidikan, atau tamu yang terluka atau mengalami gangguan kesehatan, Petugas Pelayanan Kesehatan melakukan:

  • Pemeriksaan awal kondisi korban.
  • Pemilahan berdasarkan tingkat kondisi korban (triage).
  • Pemberian pertolongan pertama sesuai kemampuan.
  • Koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan/instansi terkait apabila diperlukan.
14
Memastikan Kondisi Aman

Koordinator Tanggap Darurat melakukan koordinasi dengan seluruh petugas untuk memastikan:

  • Seluruh penghuni telah berada di tempat aman.
  • Kondisi gedung dan lingkungan telah diperiksa oleh petugas yang berwenang.
  • Tidak ada penghuni yang tertinggal atau membutuhkan pertolongan.
  • Korban telah mendapatkan penanganan.
  • Area madrasah tetap dalam kondisi terkendali.
15
Larangan Memasuki Gedung

Seluruh penghuni dilarang memasuki kembali gedung atau ruangan sebelum mendapatkan izin dari Koordinator Tanggap Darurat atau pihak yang berwenang setelah dipastikan kondisi bangunan aman.

16
Penyampaian Informasi

Koordinator Tanggap Darurat menyampaikan informasi kepada seluruh warga MTs Negeri 1 OKU Timur mengenai kondisi dan situasi keamanan madrasah serta instruksi selanjutnya.

B. Ketentuan Keselamatan

Selama terjadi gempa bumi dan proses evakuasi, seluruh warga MTs Negeri 1 OKU Timur wajib tetap tenang, tidak panik, mengikuti instruksi petugas, tidak mengambil barang yang tidak diperlukan, serta mengutamakan keselamatan jiwa.

Utamakan keselamatan, jangan panik, ikuti jalur evakuasi dan arahan petugas.
Informasi Berkala

Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Publik

Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.